Jawa Pos Radar Madiun – Angka perceraian di Pacitan terus meningkat.
Hingga Selasa (30/9), Pengadilan Agama (PA) Pacitan mencatat 901 perkara perceraian yang telah masuk.
Dari jumlah itu, 807 perkara sudah diputus, sementara 108 sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Panitera Muda PA Pacitan Imam Rahmawan menyebut, hubungan jarak jauh atau long distance relationship (LDR) menjadi salah satu faktor utama pemicu perceraian.
“Perbedaan waktu, kesibukan masing-masing, hingga kendala komunikasi sering menimbulkan salah paham. Dari situ muncul pertengkaran yang berujung perceraian,” ujarnya, kemarin (5/10).
Selain LDR, Imam menyebut perselisihan dan pernikahan hasil perjodohan juga sering berujung perceraian.
’’Banyak pasangan yang tidak siap secara emosional dan akhirnya memilih berpisah,’’ tambahnya.
Dari total perkara, mayoritas merupakan cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri, yakni sebanyak 698 kasus.
Sementara itu, cerai talak yang diajukan pihak suami tercatat 203 perkara.
’’Tren cerai gugat memang selalu lebih tinggi dibanding cerai talak,’’ jelas Imam. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto