Jawa Pos Radar Madiun - Warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, dibuat heboh oleh pernikahan tak biasa.
Seorang kakek asal Jawa Tengah menikahi perempuan muda setempat dengan mahar berupa seperangkat alat salat dan cek.
Angka di lembaran cek berlogo BCA itu tak main-main, tertulis Rp 3 miliar.
Pernikahan itu berlangsung Rabu (8/10) malam di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk.
Dalam video yang kini viral di media sosial, penghulu terdengar jelas menyebutkan nilai mahar fantastis saat ijab kabul.
“Saudara Tarman, saya nikahkan Shela Arika binti Arif Supriyadi kepada saudara dengan maskawin seperangkat alat salat dan cek senilai Rp 3 miliar, saudara bayar tunai,” ucap penghulu dalam video yang beredar luas.
Pernyataan Kades usai Pernikahan Tersebut Viral di Media Sosial
Kepala Desa Jeruk Haris Kuswanto membenarkan pernikahan tersebut.
Mempelai pria bernama Tarman (74) asal Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, sementara mempelai wanita adalah Shela Arika (24), warga setempat.
“Benar, pernikahannya di Dusun Sidodadi,” ujarnya, Kamis (9/10).
Namun, Haris belum bisa memastikan keaslian cek senilai miliaran rupiah itu.
“Belum tahu apakah cek tersebut benar-benar asli atau hanya simbolis. Itu masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut,” katanya.
Baca Juga: Daftar Pemain Skuad Timnas Voli Putra Indonesia Proyeksi SEA Games 2025: Cedera, Doni Haryono Out
Profil Mempelai Pria Mengundang Rasa Penasaran Warganet
Dari kabar yang beredar, Tarman disebut-sebut pernah menjadi orang kepercayaan pemilik Djarum Group di masa lalu.
Isu tersebut membuat publik makin penasaran dengan latar belakang sang kakek yang kini viral di berbagai platform media sosial.
Foto dan video pernikahan keduanya tersebar di berbagai grup percakapan dan media daring, memicu beragam komentar warganet.
Sebagian menganggap mahar tersebut simbol cinta dan tanggung jawab, sementara lainnya menyebut nilainya tak masuk akal.
“Yang penting sah dan saling ridha, soal mahar besar kecil bukan ukuran bahagia,” tulis salah satu netizen di kolom komentar. (hyo/naz)
Editor : Mizan Ahsani