Jawa Pos Radar Pacitan – Pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20 persen sejak Rabu (20/10).
Namun, kebijakan itu belum berdampak signifikan terhadap peningkatan serapan pupuk di Pacitan.
Hingga dua bulan menjelang akhir tahun, realisasi baru mencapai 54 persen dari total kuota.
Penurunan harga itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang merupakan perubahan atas Kepmentan Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025.
Harga baru di antaranya: urea Rp1.800/kg atau Rp90 ribu per zak, NPK Rp1.840/kg atau Rp92 ribu per zak, ZA Rp1.360/kg atau Rp68 ribu per zak, serta organik Rp640/kg atau Rp25.600 per zak.
“Serapan relatif rendah, tapi biasanya dua bulan terakhir naik tajam,” kata Kabid Sarana Prasarana dan Penyuluh Pertanian DKPP Pacitan, Susilo Budi, Jumat (24/10).
Rinciannya, penyaluran pupuk NPK baru 7.059 ton dari kuota 12.552 ton (56,24 persen), urea 6.350 ton dari 11.741 ton (54,08 persen), organik 437 ton dari 1.296 ton (33,7 persen), dan NPK formula khusus 7 ton dari kuota 19 ton (40,2 persen).
Menurut Susilo, rendahnya serapan pupuk disebabkan kondisi sawah Pacitan yang mayoritas tadah hujan.
Puncak masa tanam baru dimulai pada November–Desember.
Untuk mempermudah akses, kini petani cukup menunjukkan KTP saat membeli pupuk subsidi.
“Syaratnya, NIK sudah terdaftar di e-RDKK atau aplikasi i-Pubers,” pungkasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto