Jawa Pos Radar Pacitan – Terpidana dengan hukuman penjara di bawah tujuh tahun kini bisa menjalani pidana kerja sosial.
Langkah ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemkab Pacitan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II B Madiun sebagai bentuk penerapan hukuman alternatif bagi narapidana dan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kepala Bapas Madiun Agus Yanto menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari persiapan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku pada 2026.
Dalam KUHP baru, pidana penjara menjadi upaya terakhir, sedangkan pidana alternatif seperti kerja sosial lebih diutamakan.
“Jika hasil rekomendasi bapas berupa kerja sosial, pelaksanaannya akan dikembalikan ke pemkab,” jelas Agus.
Pelaksanaan pidana kerja sosial masih menunggu aturan teknis berupa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini disiapkan pemerintah pusat.
‘’Prosedurnya sedang disusun dan segera diberlakukan,” ujarnya.
Untuk anak berhadapan dengan hukum (ABH), pendekatan yang digunakan bersifat non-penahanan.
Anak tidak lagi ditahan, melainkan dikembalikan ke orang tua, ditempatkan di pesantren, atau diikutkan dalam balai latihan kerja.
“Khusus anak, aparat tidak boleh melakukan penahanan. Mereka diarahkan untuk pembinaan di lingkungan yang lebih edukatif,” tegas Agus. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto