Jawa Pos Radar Madiun - Kasus dugaan penggunaan cek palsu senilai Rp 3 miliar sebagai mahar pernikahan yang menyeret nama Tarman terus bergulir.
Polres Pacitan kini menaikkan status perkara tersebut menjadi laporan model A, artinya aparat kepolisian menemukan sendiri indikasi tindak pidana tanpa laporan masyarakat.
Pada Rabu malam (5/10), pria berusia 74 tahun itu memenuhi panggilan penyidik Polres Pacitan untuk memberikan klarifikasi.
Ia datang sekitar pukul 19.00 WIB didampingi dua kuasa hukumnya, Badrul Amali dan Imam Bajuri.
“Sifatnya klarifikasi. Beliau datang menjawab pertanyaan penyidik apa adanya,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, penyidik fokus menelusuri asal-usul cek Rp3 miliar yang digunakan sebagai mahar.
Tarman mengaku cek tersebut berasal dari seorang teman tujuh tahun lalu, terkait transaksi jual beli samurai.
“Tulisan di cek itu tulisan Tarman sendiri. Tapi uang sebesar Rp3 miliar itu tidak ada di rekening BCA,” terang Badrul.
Ia menjelaskan, pembuatan cek dilakukan semata untuk menenangkan keluarga calon istri.
“Karena uang belum ada, dibuatlah cek sementara. Janjinya, dalam satu–dua bulan uangnya akan cair dari usaha lain, bukan dari rekening BCA,” imbuhnya.
Namun, hingga kini lembar cek tersebut hilang. Pengacara menyebut cek itu terselip di kamar Tarman setelah acara pernikahan.
Polisi masih menelusuri keberadaan cek sekaligus mendalami kemungkinan adanya unsur pidana. “Cek terselip belum ditemukan. Diduga hilang di kamar setelah pernikahan,” tandas Badrul.
Baca Juga: Pemandangan Seindah Ini Ada di Ngawi? Cek 5 Destinasi yang Bikin Betah!
Belum usai dengan kasus mahar, Tarman kembali terseret dugaan penipuan bermodus bisnis jual beli cengkeh. Ia disebut mengaku memiliki koneksi dengan perusahaan rokok besar PT Djarum.
Kasus ini mencuat setelah laporan warga Lamongan bernama Iwan kepada Polsek Sukorejo, Ponorogo.
Laporan itu terkait ibunya, Sunti, yang tak kunjung pulang setelah diajak bekerja sama oleh seseorang bernama Eko, rekan Mbah Tarman.
“Sunti diajak bekerja sama dengan seseorang bernama Eko yang diduga berhubungan dengan Mbah Tarman,” terang Paur Humas Polres Ponorogo Iptu Yayun Sriwiningrum, kemarin (5/11).
Dari hasil penyelidikan, Eko diminta Mbah Tarman untuk merekrut lima orang guna menjadi pengepul cengkeh yang diklaim akan dipasok ke PT Djarum.
Mereka dikumpulkan di rumah Fatoni, warga Kecamatan Sukorejo. Namun, janji proyek besar itu tak kunjung terealisasi.
Pada akhir Oktober lalu, polisi menggerebek rumah tersebut.
“Ada lima orang yang diduga direkrut Mbah Tarman. Mereka dijanjikan proyek besar cengkeh ke perusahaan rokok Djarum,” jelas Yayun.
Petugas memastikan kelima orang tersebut dalam kondisi baik dan belum mengalami kerugian materi.
“Masih sebatas janji, belum ada uang keluar. Jadi belum memenuhi unsur pidana,” tambahnya.
Meski belum ada unsur kerugian, aparat tetap menunggu laporan resmi dari pihak yang dirugikan untuk menindaklanjuti perkara ini.
Polisi masih melanjutkan penyelidikan baik atas dugaan mahar pernikahan viral berupa cek Rp 3 miliar maupun janji bisnis cengkeh yang tak terbukti. (hyo/gen/naz)
Editor : Mizan Ahsani