Jawa Pos Radar Pacitan – Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Tarman, 74, akhirnya memenuhi panggilan Satreskrim Polres Pacitan, Rabu (5/11) malam.
Pria asal Karanganyar, Jawa Tengah, itu datang sekitar pukul 19.00 WIB didampingi dua kuasa hukumnya, Badrul Amali dan Imam Bajuri.
“Tadi malam sudah hadir pukul tujuh malam, memenuhi panggilan polisi. Artinya, panggilan itu sudah kami penuhi,” ujar Badrul saat dikonfirmasi, Kamis (6/11).
Meski demikian, Badrul menegaskan kehadiran kliennya bukan sebagai saksi, melainkan untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik.
“Sekali lagi kami tegaskan, Pak Tarman hadir atas undangan klarifikasi, bukan pemeriksaan sebagai saksi,” tegasnya.
Selama sekitar dua jam, mulai pukul 20.00 hingga 22.00 WIB, Tarman dimintai keterangan terkait sejumlah hal.
Termasuk resepsi pernikahannya dengan Sheila Arika, gadis 24 tahun asal Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, serta asal-usul cek senilai Rp 3 miliar yang dijadikan mahar pernikahan.
Kuasa hukum lainnya, Imam Bajuri, mengungkapkan sebelum pemeriksaan pihaknya telah menasihati kliennya agar menyampaikan keterangan apa adanya.
“Kami minta beliau jujur saja, jangan ditambah dan jangan dikurangi. Kalau sampai berbohong, bisa blunder sendiri,” katanya.
Kasus dugaan pemalsuan cek tersebut kini ditangani Polres Pacitan setelah diterbitkannya laporan model A
Yaitu laporan yang dibuat langsung oleh kepolisian setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana.
Polisi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dalam hal ini terkait cek senilai Rp3 miliar yang sempat menghebohkan publik Pacitan. (her)
Editor : Hengky Ristanto