Jawa Pos Radar Pacitan – Jumlah pasangan menikah di Pacitan yang belum tercatat negara terbilang besar.
Berdasarkan data Disdukcapil hingga 31 Oktober 2025, terdapat 116 ribu pasangan yang belum masuk dalam pencatatan resmi.
Kepala Disdukcapil Pacitan Tri Mudjiharto mengatakan angka itu berbeda jauh dengan data Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan yang mencatat hanya sekitar 15 ribu pasangan tanpa buku nikah.
Dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), total terdapat 331.145 pasangan yang tercatat menikah, dengan 214.479 pasangan telah memiliki buku nikah.
“Sementara 116 ribu sisanya belum tercatat,” jelas Tri, Senin (17/11).
Tri menyebut sejumlah faktor menyebabkan ketidaksesuaian data tersebut.
Sebagian pasangan sebenarnya telah menikah di KUA sebelum penerapan SIAK terpusat, sehingga data tidak otomatis masuk sistem.
“Dulu pencatatannya manual, jadi harus entri ulang,” ujarnya.
Selain itu, ada pasangan yang menikah secara siri atau hidup bersama tanpa ikatan resmi.
Tri menegaskan pentingnya memiliki buku nikah atau akta perkawinan karena status hukum pasangan dan anak bisa bermasalah.
“Ini bisa menghambat layanan publik seperti pendaftaran sekolah, pekerjaan, pembuatan paspor, hingga akta kelahiran,” tuturnya.
Pernikahan tidak tercatat tidak memiliki kekuatan hukum negara.
Karena itu, pasangan yang belum memiliki dokumen diminta mengajukan itsbat nikah ke pengadilan agama.
Setelah ditetapkan, status perkawinan diakui negara dan pasangan memperoleh buku nikah dari KUA.
“Status di kartu keluarga juga dapat berubah dari Kawin Belum Tercatat menjadi Kawin Tercatat,” imbuh Tri. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto