Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Penyidik Satreskrim Polres Pacitan Terapkan Pasal Pemalsuan, Kuasa Hukum Tarman Mendadak Mundur

Nur Cahyono • Rabu, 19 November 2025 | 01:45 WIB
Pengacara Badrul Amali memilih mundur dari pendampingan hukum Tarman dalam kasus viral mahar Rp 3 miliar.
Pengacara Badrul Amali memilih mundur dari pendampingan hukum Tarman dalam kasus viral mahar Rp 3 miliar.

Jawa Pos Radar Pacitan – Polemik cek mahar Rp 3 miliar yang menyeret Tarman memasuki babak baru.

Salah satu kuasa hukumnya, Badrul Amali, resmi mengundurkan diri sejak Sabtu (15/11).

“Keputusan ini saya ambil setelah melalui berbagai pertimbangan,” ujarnya.

Badrul menyebut sejak awal menerima pendampingan, tujuannya membantu menyelesaikan persoalan yang muncul akibat viralnya cek mahar tersebut.

Termasuk memastikan pihak mempelai wanita mendapatkan hak mahar sebagaimana tercantum dalam akad.

“Saya ingin memastikan pihak mempelai wanita mendapatkan hak sesuai akad berupa mahar senilai Rp 3 miliar,” tuturnya.

Namun, dalam proses pendampingan, Badrul menilai Tarman tidak memiliki kemampuan finansial untuk menunaikan mahar tersebut.

Kesimpulan itu ia tarik dari berbagai indikasi.

“Untuk urusan kecil seperti pelunasan vendor saja tidak mampu, apalagi Rp 3 miliar,” ungkapnya.

Selain itu, Badrul mengaku banyak menerima masukan dari masyarakat dan warganet mengenai posisinya dalam kasus tersebut.

Situasi tersebut membuatnya merasa tidak lagi mampu melanjutkan pendampingan.

Keputusan mundur diambil setelah polisi menerapkan pasal pemalsuan dalam penyelidikan.

“Dia (Tarman) belum menanggapi pengunduran diri saya melalui WhatsApp,” kata Badrul. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#Badrul Amali #pacitan #kuasa hukum mundur #cek mahar viral #Tarman #kasus pacitan #kasus hukum jawa timur #mahar Rp 3 miliar #viral mahar miliaran