Jawa Pos Radar Pacitan – Pemilihan kepala desa (pilkades) ke depan berpotensi tanpa coblosan.
Kondisi itu terjadi jika hanya ada satu calon.
Mekanismenya, kepala desa dapat ditetapkan langsung lewat musyawarah desa (musdes).
Opsi tersebut mencuat dalam forum group discussion (FGD) persiapan Pilkades Serentak 2026 di restoran Rumah Sehat Pacitan, kemarin (25/11).
"Kebijakan ini masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat," ujar Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan Sigit Dani Yulianto.
Sigit menjelaskan ketentuan calon tunggal itu mengacu pada petunjuk Kemendagri.
Namun, mekanisme tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan teknis UU 3/2024.
“Ini belum tertulis atau legal formalnya belum ada. Kami masih menunggu PP apakah nanti mekanismenya seperti itu atau ada perubahan ke depan,” terangnya.
Sigit tak menampik adanya potensi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) jika penetapan calon tunggal hanya lewat musdes.
Kendati begitu, dia memastikan pengawasan tetap mengacu regulasi.
“Ada risiko (KKN), tetapi pemerintah sudah mempertimbangkan semuanya. Kami harap PP nanti memberikan petunjuk substantif agar pelaksanaannya tetap transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
UU 3/2024 mengatur masa jabatan kepala desa dua periode dengan durasi delapan tahun.
Usia minimal calon kades 25 tahun, tanpa batas maksimal.
Di Pacitan, pilkades serentak dijadwalkan berlangsung Oktober 2026, dengan 45 desa ikut dalam gelaran tersebut.
Tahapan dimulai Juni 2026. ’’Ada 45 desa yang akan ikut,’’ pungkasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto