Jawa Pos Radar Pacitan – Kasus mahar pernikahan senilai Rp 3 miliar yang menghebohkan masyarakat Pacitan memasuki babak baru.
Tarman, pria yang diduga menyerahkan cek palsu sebagai mahar, resmi ditahan penyidik Polres Pacitan.
Kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, menyampaikan bahwa kliennya mulai ditahan pada Kamis (4/11) sekitar pukul 18.00.
Tarman disebut datang memenuhi panggilan penyidik dalam kondisi sehat.
“Tarman ditahan setelah memenuhi undangan penyidik,” ujarnya.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai unsur pasal 263 KUHP terkait dugaan pemalsuan telah terpenuhi.
Cek yang diserahkan Tarman beserta cap bank yang diduga tidak asli menjadi barang bukti utama.
“Penyidik berpendapat unsur pemalsuan terpenuhi. Masa tahanan selanjutnya sepenuhnya kewenangan penyidik,” imbuh Bajuri. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto