Jawa Pos Radar Pacitan – Polemik kegagalan 45 pemerintah desa (pemdes) di Pacitan mencairkan dana desa (DD) tahap II terus berbuntut panjang.
Para pendamping desa akhirnya angkat suara dan menegaskan tidak ingin dijadikan kambing hitam.
Koordinator Pendamping Desa Pacitan, Septian Dwi Cahyo, menegaskan pihaknya sudah menjalankan tugas dan mendampingi desa sedari awal.
“Kami sudah bekerja dan mengupayakan percepatan penyerapan DD tahap I. Jadi bukan serta-merta kesalahan kami,” tegasnya, kemarin (4/12).
Menurut Septian, persoalan banyak bermula dari perubahan regulasi yang turun di tengah tahun anggaran.
Perubahan aturan itu membuat desa harus menyesuaikan diri dengan cepat, sementara kapasitas tiap desa tidak sama.
“Ada desa yang sangat berhati-hati, ada yang bergerak cepat. Dinamika ini berbeda-beda, dan itu berpengaruh pada proses pencairan,” ucapnya.
Dengan berlakunya PMK 81/2025, DD tahap II senilai Rp 10,8 miliar untuk 45 desa akhirnya dipastikan tidak bisa dicairkan.
Pemerintah pusat resmi menghentikan dana desa tahap II non-earmark, sehingga peluang pencairan tertutup rapat.
“Ini bukan hanya terjadi di Pacitan, melainkan di banyak daerah di Jawa Timur,” imbuhnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto