Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Dana Desa Rp 10,8 Miliar Gagal Cair, Pendamping Desa Pacitan Ogah Disalahkan

Nur Cahyono • Jumat, 5 Desember 2025 | 15:30 WIB
Ilustrasi aktivitas pendampingan desa dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Pacitan. FOTO: Dokumentasi Radar Pacitan
Ilustrasi aktivitas pendampingan desa dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Pacitan. FOTO: Dokumentasi Radar Pacitan

Jawa Pos Radar Pacitan – Polemik kegagalan 45 pemerintah desa (pemdes) di Pacitan mencairkan dana desa (DD) tahap II terus berbuntut panjang.

Para pendamping desa akhirnya angkat suara dan menegaskan tidak ingin dijadikan kambing hitam.

Koordinator Pendamping Desa Pacitan, Septian Dwi Cahyo, menegaskan pihaknya sudah menjalankan tugas dan mendampingi desa sedari awal.

“Kami sudah bekerja dan mengupayakan percepatan penyerapan DD tahap I. Jadi bukan serta-merta kesalahan kami,” tegasnya, kemarin (4/12).

Menurut Septian, persoalan banyak bermula dari perubahan regulasi yang turun di tengah tahun anggaran.

Perubahan aturan itu membuat desa harus menyesuaikan diri dengan cepat, sementara kapasitas tiap desa tidak sama.

“Ada desa yang sangat berhati-hati, ada yang bergerak cepat. Dinamika ini berbeda-beda, dan itu berpengaruh pada proses pencairan,” ucapnya.

Dengan berlakunya PMK 81/2025, DD tahap II senilai Rp 10,8 miliar untuk 45 desa akhirnya dipastikan tidak bisa dicairkan.

Pemerintah pusat resmi menghentikan dana desa tahap II non-earmark, sehingga peluang pencairan tertutup rapat.

“Ini bukan hanya terjadi di Pacitan, melainkan di banyak daerah di Jawa Timur,” imbuhnya. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#pendamping desa Pacitan #pacitan #Dana Desa Tahap II #45 desa gagal cair #PMK 81 Tahun 2025 #DD Pacitan gagal cair #kebijakan dana desa #DPRD Pacitan