Jawa Pos Radar Pacitan – Aksi kriminal Icuk Suyono, 29, warga Dusun Krajan, Desa Ngumbul, Tulakan, sungguh di luar nalar.
Dia nekat mencuri motor milik istrinya sendiri untuk menutup utang akibat judi online.
Aksi itu berakhir di tangan polisi. Icuk resmi ditetapkan sebagai tersangka pencurian kendaraan bermotor Honda Revo AE 6596 XO.
Kasus bermula dari laporan Lusi Handayani, istri tersangka, pada Rabu (3/12).
Sekitar pukul 18.22, korban meninggalkan rumah untuk mengantar anaknya mengaji ke tetangga desa.
Motor diparkir di garasi rumah tetangga persis di depan rumah.
Namun, saat kembali pukul 20.00, motor itu sudah raib.
‘’Aksi tersebut termasuk pencurian dalam lingkungan keluarga sebagaimana diatur Pasal 367 ayat (2) KUHP,’’ ujar Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (11/12).
Keesokan paginya, sekitar pukul 06.30, korban kembali memastikan motor itu. Tetap tidak ditemukan.
Setelah bertanya ke warga tanpa hasil, korban melapor ke Polsek Tulakan.
Hasil penyelidikan mengarah pada orang yang tak disangka: suaminya sendiri.
Icuk mengakui perbuatannya. Dia mengambil motor secara diam-diam saat istrinya tidak di rumah.
‘’Motifnya karena kecewa terhadap istrinya. Setelah ditelusuri, juga karena terlilit utang akibat bermain judi online,’’ ungkap Ayub.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain STNK dan BPKB Honda Revo, kendaraan hasil curian, uang tunai Rp 125 ribu, tas ransel hitam, kunci kontak, serta handphone Redmi Note 11 biru.
‘’Karena ini masih dalam satu keluarga, perkara tetap kami proses. Namun, juga akan kami upayakan mediasi,’’ jelasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto