Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Melalui Program SUMANTRI BERSERI, PLN Nusantara Power UP Pacitan dorong Regulasi Kecepatan Perahu Wisata Berkelanjutan di Sungai Maron

Suci Oktavia • Jumat, 19 Desember 2025 | 22:23 WIB
PLN NP UP Pacitan lewat program SUMANTRI BERSERI dorong regulasi kecepatan perahu di Sungai Maron.
PLN NP UP Pacitan lewat program SUMANTRI BERSERI dorong regulasi kecepatan perahu di Sungai Maron.

Jawa Pos Radar Madiun – Keindahan Sungai Maron di Kabupaten Pacitan kini semakin terjaga berkat terobosan regulasi yang inovatif.

Desa Dersono resmi didapuk menjadi desa pionir dalam penerapan aturan pembatasan kecepatan perahu wisata.

Langkah strategis ini tertuang dalam Putusan Kepala Desa Dersono Nomor 16 Tahun 2025.

Regulasi tersebut lahir berkat advokasi dan pendampingan intensif dari PT PLN Nusantara Power UP Pacitan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk SUMANTRI BERSERI (Sungai Maron Lestari, Bersih, dan Berdikari).

Senior Manager PLN Nusantara Power UP Pacitan, Munif, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan solusi nyata untuk mengurangi kerusakan lingkungan akibat aktivitas wisata.

Salah satu dampak paling signifikan adalah berkurangnya pengikisan tanah (erosi) di sempadan sungai yang selama ini tergerus oleh hantaman gelombang perahu berkecepatan tinggi.

Aturan Zonasi Kecepatan

Munif memaparkan, regulasi ini membagi alur Sungai Maron ke dalam dua zona kecepatan berdasarkan kedalaman air demi keamanan dan kelestarian ekosistem.

"Kebijakan ini membagi alur Sungai Maron ke dalam dua zona kecepatan. Untuk zona bahaya dengan kedalaman kurang dari 2,5 meter, kecepatan aman ditetapkan antara 4 hingga 8 kilometer per jam," jelas Munif.

"Sementara pada zona aman dengan kedalaman lebih dari 2,5 meter, kecepatan perahu diperbolehkan hingga 9 kilometer per jam," tambahnya.

Respons cepat ini diambil menyusul data peningkatan erosi yang cukup mengkhawatirkan. Pada tahun 2024, luasan erosi tercatat mencapai 1.060 meter persegi.

Namun, berkat penerapan pembatasan kecepatan perahu yang disiplin, angka tersebut berhasil ditekan menjadi 981 meter persegi pada tahun 2025.

Pembatasan kecepatan terbukti ampuh mengurangi gelombang sekunder (boat wake) yang menjadi penyebab utama abrasi, sekaligus menjaga kestabilan ekosistem sungai sepanjang 3,25 kilometer tersebut.

Selain dampak teknis lingkungan, regulasi ini juga membawa perubahan perilaku sosial. Para joki perahu kini lebih tertib dan disiplin dalam mengoperasikan armada mereka.

"Aturan tersebut mendorong joki perahu untuk lebih tertib, menekan biaya mitigasi kerusakan lingkungan, serta meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya konservasi alam dan keselamatan wisatawan," ujar Munif.

Melalui Program SUMANTRI BERSERI, PLN Nusantara Power UP Pacitan berharap Sungai Maron dapat terus menjadi destinasi wisata unggulan yang tidak hanya indah, tapi juga lestari dan berkelanjutan.

"Sungai lestari, wisata berkelanjutan, bermanfaat untuk semua," pungkasnya. (uci/naz/*)

Editor : Mizan Ahsani
#pacitan #lingkungan #Sungai Maron #pln