Jawa Pos Radar Pacitan – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pacitan 2026 rampung.
Hasilnya, UMK tahun depan disepakati naik 5,57 persen dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp 2.364.287.
Dengan kenaikan tersebut, UMK Pacitan 2026 menjadi Rp 2.495.930,5.
“UMK tahun depan Rp 2.495.930,5,” kata Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disdagnaker Pacitan Supriyono, kemarin (21/12).
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pembahasan UMK yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja pada Jumat (19/12).
Penetapan besaran UMK mengacu pada formula penghitungan upah minimum sesuai regulasi pemerintah pusat.
“Sesuai PP Pengupahan, dengan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” ungkap Supriyono.
Dalam pembahasan tersebut, nilai alfa menjadi salah satu poin krusial.
Nilai yang disepakati adalah 0,7, berada di tengah antara usulan pengusaha dan serikat pekerja.
“Usulan Apindo 0,5, lalu disepakati 0,7,” terangnya.
Supriyono menuturkan, proses pembahasan UMK berlangsung relatif kondusif.
Perbedaan pandangan antara buruh dan pengusaha dapat diredam dengan mengacu pada data objektif dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta bagian perekonomian daerah.
“Kesepakatan ini segera kami usulkan ke provinsi,” tandasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto