Jawa Pos Radar Pacitan – Mobilitas masyarakat di Pacitan selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) diprediksi meningkat signifikan.
Kondisi tersebut berpotensi memicu lonjakan volume sampah yang melebihi hari normal, yang rata-rata mencapai 30 ton per hari.
Untuk mengantisipasi hal itu, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.4.15/1192/408.45/2025 tentang Pengendalian Sampah Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Lingkungan Hidup, guna memastikan euforia perayaan akhir tahun tidak meninggalkan persoalan lingkungan berupa tumpukan sampah.
Melalui SE tersebut, Bupati yang akrab disapa Mas Aji mengajak seluruh elemen masyarakat menerapkan konsep Less Waste Event atau acara minim sampah.
Penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, hingga pengelola destinasi wisata diminta aktif mengendalikan potensi sampah sejak awal.
“Masyarakat dan pelaku usaha diminta menghindari penggunaan plastik sekali pakai dan beralih ke material yang dapat digunakan kembali (reusable),” kata Mas Aji.
Selain itu, tempat ibadah, rest area, rumah makan, hingga SPBU diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah untuk memudahkan proses pemilahan dan daur ulang.
Panitia perayaan Natal dan Tahun Baru juga diwajibkan memiliki rencana pengelolaan sampah yang jelas dan terukur, agar tidak terjadi penumpukan di lokasi kegiatan.
Guna memastikan kebijakan berjalan efektif, Bupati menginstruksikan para camat dan Kepala Kantor Kementerian Agama Pacitan untuk menyosialisasikan aturan tersebut hingga tingkat kelurahan, desa, dan pengurus rumah ibadah.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kunjungan wisata dan perayaan hari besar di Kota 1001 Goa tetap berjalan meriah, namun tetap bersih, sehat, dan berkelanjutan,” tandasnya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto