Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Apindo Pacitan Keberatan UMK 2026, Nilainya Dianggap Lebih Tinggi dari Kesepakatan

Nur Cahyono • Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:30 WIB
BURUH: Para pekerja di pabrik rokok di Pacitan bakal menikmati kenaikan UMK 2026. Di sisi lain, kalangan pengusaha menyatakan keberatan atas penetapan upah minimum yang baru. DOK RADAR PACITAN
BURUH: Para pekerja di pabrik rokok di Pacitan bakal menikmati kenaikan UMK 2026. Di sisi lain, kalangan pengusaha menyatakan keberatan atas penetapan upah minimum yang baru. DOK RADAR PACITAN

PACITAN – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pacitan tahun 2026 menuai keberatan dari kalangan pengusaha.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pacitan menilai keputusan Gubernur Jawa Timur menetapkan UMK di atas rekomendasi Dewan Pengupahan semakin membebani dunia usaha lokal.

Ketua Apindo Pacitan Anang Setyaji menyayangkan besaran UMK Pacitan 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 2.514.892.

Angka tersebut dinilai lebih tinggi dibandingkan rekomendasi Dewan Pengupahan Pacitan yang sebelumnya menyepakati UMK sebesar Rp 2.495.930,5.

“Pada dasarnya Apindo menyayangkan dengan dinaikkannya rekomendasi Bupati Pacitan dari hasil kesepakatan Dewan Pengupahan sebesar Rp 2.495.930,5 menjadi Rp 2.514.892. Selisihnya mencapai Rp 18.961,5,” ujar Anang, Sabtu (27/12).

Menurut Anang, keputusan tersebut dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha di Pacitan.

Hingga saat ini, masih banyak pelaku usaha yang kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Realitanya ini semakin memberatkan pengusaha, terutama pengusaha Pacitan yang belum mampu membayar upah karyawan sesuai aturan,” tegasnya.

Atas penetapan UMK tersebut, Apindo Pacitan berencana menempuh langkah lanjutan. Salah satunya dengan melakukan konsultasi ke Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Jawa Timur untuk menyikapi kebijakan Gubernur Jatim terkait UMK Pacitan 2026.

Sebagai informasi, UMK Pacitan 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.514.892.

Nilai tersebut mengalami kenaikan Rp 150.605 dibandingkan UMK 2025 yang tercatat sebesar Rp 2.364.287.

Besaran UMK 2026 itu berada di atas rekomendasi Dewan Pengupahan Pacitan yang mengusulkan nilai Rp 2.495.930,5 atau naik Rp 131.643,5 dari tahun sebelumnya.

Usulan tersebut disepakati dengan menggunakan nilai alfa 0,7 dalam rapat Dewan Pengupahan.

Sementara itu, Apindo Pacitan sebelumnya mengusulkan nilai alfa 0,5 dengan besaran UMK Rp 2.475.408,49.

Hingga berita ini ditulis, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pacitan Sumarsih belum memberikan respons saat dikonfirmasi. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
#pacitan #Apindo Pacitan #upah buruh #pengusaha #dewan pengupahan #Upah minimum 2026 #UMK Pacitan #kebijakan upah