Jawa Pos Radar Pacitan – Penanganan perkara hukum yang menjerat Tarman, 74, belum berujung ke meja hijau.
Berkas perkara pemalsuan cek senilai Rp 3 miliar yang dikirim penyidik ke jaksa penuntut umum dikembalikan dengan status P19.
Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan menjelaskan, pengembalian berkas bukan karena unsur pidana belum terpenuhi.
Jaksa disebut masih meminta koordinasi lanjutan.
“JPU belum menyatakan berkas lengkap atau P21. Berkas dikembalikan dengan status P19 untuk koordinasi lanjutan,” ujarnya kemarin (14/1).
Tarman ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan cek senilai Rp 3 miliar.
Cek tersebut diduga digunakan sebagai mahar pernikahan dengan Sheila Arika, 24, warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, pada 2025 lalu.
Saat ini, Tarman masih ditahan di Polres Pacitan.
Choirul menegaskan, seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan.
Mulai pemeriksaan saksi, saksi ahli pidana, hingga klarifikasi ke pihak perbankan.
“Secara unsur pidana sudah masuk. Jaksa hanya meminta dilakukan gelar perkara bersama untuk menyamakan persepsi,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut meminta keterangan pihak Bank Central Asia (BCA) terkait cek senilai Rp 3 miliar yang diduga palsu tersebut.
Dari hasil klarifikasi, pihak bank menyatakan tidak pernah menerbitkan cek dimaksud.
Selain itu, keterangan dari pihak vendor menyebutkan bahwa rekaman yang diserahkan kepada penyidik merupakan rekaman asli dan tidak melalui proses pengeditan.
Meski lembar fisik cek dinyatakan hilang, penyidik menilai alat bukti elektronik tetap sah dan dapat digunakan sesuai ketentuan hukum.
“Alat bukti tidak hanya berupa fisik. Bukti elektronik juga sah dan penilaiannya tetap di tangan jaksa,” tambah Choirul.
Terkait keberadaan cek yang disebut hilang atau terselip, polisi menegaskan tidak ingin berspekulasi.
Penyidik hanya berpegang pada fakta hukum dan keterangan yang ada.
“Jika sudah ada kesepakatan dan dinyatakan P21, maka perkara bisa segera dilimpahkan,” pungkasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto