Jawa Pos Radar Pacitan – Sebanyak 28 calon jemaah haji (CJH) asal Pacitan dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini.
Mereka dinyatakan gugur lantaran tidak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) hingga batas akhir yang ditentukan pemerintah.
Pelaksana tugas (Plt) Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Pacitan Bambang Hadi Suprapto menegaskan, masa pelunasan BPIH telah dibuka dalam dua tahap dan resmi ditutup pada 9 Januari 2026.
“Yang tidak melunasi sampai batas akhir ada 28 jemaah. Otomatis tidak diberangkatkan,” ujarnya, kemarin (14/1).
Bambang menjelaskan, kegagalan pelunasan tersebut dipicu sejumlah faktor.
Mulai dari jemaah yang meninggal dunia, belum memenuhi batas usia minimal 18 tahun, hingga sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.
“Kondisi itu membuat mereka tidak memenuhi ketentuan keberangkatan haji tahun ini,” ungkapnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto