Jawa Pos Radar Pacitan – Fenomena pernikahan dini di Pacitan kian memprihatinkan.
Sepanjang 2025, puluhan pasangan di bawah umur mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Pacitan.
Mayoritas permohonan tersebut dilatarbelakangi kehamilan sebelum menikah.
Sekretaris PA Pacitan Ahdiyat Ilmawan Nehru menyampaikan, hingga akhir 2025 tercatat 65 permohonan dispensasi nikah.
“Pengajuan dispensasi karena usia masih di bawah ketentuan dan mayoritas terindikasi hamil lebih dulu,” ujarnya, Kamis (22/1).
Jumlah tersebut menunjukkan tren peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2024, PA Pacitan menerima 63 permohonan dispensasi nikah.
Kenaikan ini menandakan persoalan pernikahan dini masih menjadi pekerjaan rumah serius di Pacitan.
Menurut Ahdiyat, dispensasi nikah diajukan karena Kantor Urusan Agama (KUA) menolak menikahkan pasangan yang belum memenuhi batas usia minimal sesuai peraturan perundang-undangan.
“Permohonan dispensasi muncul akibat penolakan KUA karena usia belum mencukupi,” jelasnya.
Rentang usia pemohon dispensasi nikah didominasi remaja 16 hingga 17 tahun, atau setara pelajar SMA dan sederajat.
Kondisi tersebut dinilai rawan, baik dari sisi kesiapan mental, kesehatan reproduksi, maupun keberlanjutan pendidikan.
Untuk menekan angka pernikahan dini, PA Pacitan bersama instansi terkait telah melakukan berbagai upaya.
Mulai dari sosialisasi, edukasi hukum, hingga penguatan peran keluarga dan lingkungan.
“Upaya pencegahan terus dilakukan, termasuk kerja sama lintas sektor dan kegiatan sosialisasi,” pungkas Ahdiyat. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto