PACITAN – Perkara dugaan korupsi proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu segera memasuki meja hijau.
Berkas perkara dua tersangka dalam kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pacitan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan, Muhammad Heriansyah, mengatakan berkas perkara tinggal dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
“Sudah P21. Tinggal dilimpahkan untuk disidangkan,” ujarnya, Senin (26/1).
Terkait peluang pengembangan perkara, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, Heriansyah menyebut hal tersebut masih menunggu fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Kami lihat nanti bagaimana di sidang. Bisa saja terbuka keterlibatan pihak lain,” katanya.
Saat ini, dua tersangka yang telah ditetapkan adalah Supriyanto selaku Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya (CAPK) sebagai pelaksana proyek, serta T, Kepala Cabang PT WPU Jawa Timur yang bertindak sebagai konsultan supervisi.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Proyek penanganan banjir yang dibiayai APBN 2021 tersebut memiliki nilai realisasi pekerjaan sebesar Rp 9,52 miliar, dengan nilai kontrak pengawasan mencapai Rp 890,4 juta.
Meski seluruh pembayaran telah direalisasikan, hasil penyidikan menemukan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 1,44 miliar.
“Total penyidik telah memeriksa 47 saksi dan satu orang ahli,” tandas Heriansyah. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto