Jawa Pos Radar Pacitan – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Pacitan kedapatan melanggar jam operasional selama Ramadan.
Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 300/410/408.50/2026 tentang Cipta Kondisi Ramadan 1447 Hijriah belum sepenuhnya dipatuhi pelaku usaha.
Dalam SE tersebut, operasional THM dibatasi mulai pukul 21.00 hingga 24.00.
Namun, hasil razia gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP pada Senin (23/2) malam menemukan sejumlah kafe masih beroperasi hingga dini hari, bahkan ada yang tutup pukul 02.00.
Sebagian tempat usaha juga diketahui sudah buka sebelum pukul 21.00.
Komandan Subdenpom V/1-4 Pacitan Kapten Cpm Koekardi Eko Saputro mengatakan, pelanggaran terjadi karena sebagian pengelola kafe mengaku belum menerima surat edaran bupati.
’’Ada beberapa temuan, ternyata surat edaran belum diterima kafe-kafe. Jadi jam operasionalnya tidak sesuai aturan,’’ ujarnya.
Petugas mendatangi hampir seluruh kafe di wilayah kota Pacitan.
Namun, razia belum menjangkau wilayah luar kota seperti Kecamatan Punung.
Meski ditemukan pelanggaran, petugas belum melakukan penindakan.
Razia masih sebatas pengecekan awal sekaligus sosialisasi di awal Ramadan.
’’Belum bisa ditindak karena mereka mengaku belum menerima surat edarannya,’’ tegasnya.
Ke depan, patroli akan dilakukan rutin melalui operasi penegakan ketertiban (ops gaktib) dan operasi yustisi guna memastikan aturan dipatuhi. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto