Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Mulyono Meninggal, Ahli Waris di Pacitan Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp74 Juta

Eric Wibowo • Jumat, 27 Februari 2026 | 12:54 WIB

Ahli waris almarhum Mulyono di Pacitan terima santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp74 juta.
Ahli waris almarhum Mulyono di Pacitan terima santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp74 juta.

Jawa Pos Radar Madiun - Ahli waris dari almarhum Mulyono, seorang peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dengan total nilai Rp 74 juta.

Penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis dalam rangkaian kegiatan Milenial Market Fest Kabupaten Pacitan 2026.

Wujud Kepastian Perlindungan Keluarga

Penyerahan santunan diserahkan langsung kepada pihak keluarga dengan disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Asisten Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pacitan, Yudho Tri Kuncoro.

Baca Juga: Mobilitas Tinggi, Jalur KA Maospati–Ngawi Jadi Prioritas Perbaikan Geometri Rel

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pacitan, Sultan, menegaskan bahwa manfaat JKM adalah wujud nyata kepastian perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan agar tidak menanggung beban ekonomi sendirian saat risiko kematian terjadi.

Dana tersebut diharapkan dapat membantu biaya pemakaman hingga menopang kebutuhan hidup sementara bagi ahli waris.

Manfaat Optimal dari Kepesertaan Ganda

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun, Sevi Renita Setyaningrum, menjelaskan bahwa besaran santunan Rp74 juta yang diterima ahli waris almarhum Mulyono didapatkan karena status kepesertaan yang optimal.

Baca Juga: Percepat Edukasi Gizi, MBG TV Kini Mengudara di 13 Provinsi Indonesia

Diketahui, almarhum tercatat memiliki kepesertaan ganda, yakni:

Sektor formal terdaftar sebagai pekerja di sebuah koperasi.

Sektor informal (BPU) terdaftar sebagai peserta segmen Bukan Penerima Upah (BPU) dalam profesinya sebagai petani.

Kombinasi kepesertaan aktif di dua segmen ini memungkinkan ahli waris memperoleh manfaat perlindungan yang maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tiket KA Kerakyatan Mudik Lebaran 2026 Rute Pasarsenen-Lempuyangan Dijual, Harga Diskon Mulai Rp 133 Ribu!

Imbauan Perlindungan Jaminan Sosial

Kasus ini menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh kategori pekerja tanpa memandang status pekerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau para pekerja di Kabupaten Pacitan, baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), untuk segera mendaftarkan diri.

Dengan menjadi peserta aktif, pekerja akan mendapatkan rasa aman dan kepastian perlindungan atas berbagai risiko kerja maupun risiko kematian di masa depan. (ebo/naz/*)

Editor : Mizan Ahsani
#pacitan #BPJS Ketenagakerjaan #jaminan kematian #santunan jkm #JKM #madiun