Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Belanja Pegawai Dibatasi, PPPK Pacitan Terancam PHK Massal

Nur Cahyono • Rabu, 1 April 2026 | 08:20 WIB
Sejumlah PPPK Pemkab Pacitan berpotensi terdampak kebijakan pembatasan belanja pegawai dalam APBD. FOTO: PROKOPIM PEMKAB PACITAN
Sejumlah PPPK Pemkab Pacitan berpotensi terdampak kebijakan pembatasan belanja pegawai dalam APBD. FOTO: PROKOPIM PEMKAB PACITAN

Jawa Pos Radar Pacitan – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal membayangi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pacitan.

Hal itu menyusul pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.

Ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Plt Kepala BKPSDM Pacitan Ika Wahyuningtyas mengatakan, pihaknya masih mengkaji dampak kebijakan tersebut.

’’Ini masih proses inventarisasi dan pengkajian,’’ ujarnya, kemarin (31/3).

Ia menjelaskan, kontrak PPPK paruh waktu masih berlaku hingga Oktober 2026. Sehingga belum ada keputusan terkait kelanjutan status pegawai.

Menurutnya, kebijakan dari pemerintah pusat bersifat mandatory. Namun, implementasinya tetap harus menyesuaikan kondisi keuangan daerah.

’’Kami berusaha merespons, tapi tetap melihat kemampuan fiskal,’’ jelasnya.

Saat ini, total pegawai Pemkab Pacitan mencapai 9.414 orang. Rinciannya, 4.959 PNS, 2.125 PPPK, dan 2.307 PPPK paruh waktu.

Meski ancaman PHK mencuat, pemkab memastikan belum ada kebijakan pemutusan kontrak.

’’Belum ada kebijakan ke arah sana. Pendekatan kami tetap humanis,’’ tegas Ika.

Pemkab juga mengandalkan pengurangan pegawai secara alami melalui pensiun. Tahun ini diperkirakan sekitar 250 ASN memasuki masa purnatugas.

Langkah tersebut diharapkan dapat menekan beban belanja pegawai.

’’Jadi, bisa membantu menekan belanja pegawai,’’ ujarnya.

Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mencatat, belanja pegawai Pemkab Pacitan pada 2025 mencapai Rp 786 miliar atau 45,12 persen dari total APBD Rp 1,7 triliun. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#phk pppk #UU HKPD #pacitan #belanja pegawai #pppk pacitan