Jawa Pos Radar Pacitan – Pemkab Pacitan mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut berlaku setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.
Sekda Pacitan, Heru Wiwoho, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan bahan bakar.
’’Hari ini langsung kami siapkan surat edaran untuk pelaksanaan teknisnya,’’ ujarnya, kemarin (1/4).
Meski diterapkan, tidak semua ASN bisa menjalankan WFH. Sejumlah pejabat struktural tetap diwajibkan masuk kantor.
Baca Juga: Tunggu Aturan Pusat, Pemkab Ngawi Siapkan Alternatif ASN WFH
Di antaranya kepala dinas, pejabat eselon III, camat, hingga lurah. Selain itu, OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik juga tetap bekerja seperti biasa.
’’Pelayanan publik tidak bisa berhenti,’’ jelas Heru.
Layanan seperti puskesmas, pendidikan, administrasi kependudukan, satpol PP hingga petugas kebersihan tetap beroperasi normal di kantor.
Pemkab menerapkan pengawasan ketat selama WFH. ASN diwajibkan melakukan absensi dua kali sehari dengan share location.
Selain itu, pegawai juga harus mengikuti rapat daring dan menyampaikan laporan pekerjaan harian.
Baca Juga: Pemkot Madiun Tak Terapkan Sehari WFH, ASN Tetap Masuk Seperti Biasa
’’Mereka harus on call, siap dihubungi kapan saja. Tidak boleh tidak aktif,’’ tegasnya.
Pemkab juga melarang ASN bekerja dari luar kota selama WFH, kecuali dalam rangka tugas dinas.
Jika melanggar, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Evaluasi kebijakan juga akan dilakukan secara berkala untuk mengukur efektivitas pelaksanaan WFH.
’’Tidak boleh bekerja dari luar kota, kecuali ada tugas dinas luar,’’ tandasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto