PACITAN – Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Pacitan masih menjadi perhatian serius.
Sepanjang 2026 hingga pertengahan April, tercatat delapan kasus, dengan mayoritas berupa kejahatan seksual terhadap anak.
Data Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB dan PPPA) Pacitan menunjukkan, kasus tersebar di sejumlah wilayah.
Kepala DPPKB dan PPPA Pacitan Jayuk Susilaningtyas mengungkapkan, empat kasus terjadi di lingkungan sekolah di Kecamatan Bandar.
Selain itu, satu kasus terjadi di rumah pelaku di Donorojo dan satu kasus di kawasan wisata Pringkuku.
"Lima kasus pencabulan terhadap anak menjadi yang paling dominan, korban rata-rata berusia di bawah 13 tahun," katanya, Jumat (17/4).
Tak hanya itu, terdapat pula satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan dewasa serta satu kasus kekerasan terhadap anak laki-laki di Kecamatan Pacitan.
Menurut Jayuk, kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
"Kami mengecam segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap anak. Pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan menekan kasus kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
"Segera lapor saat menemukan indikasi kekerasan," pungkasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto