Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Waspada Bank Plecit, Hanya 24 Koperasi Berizin di Pacitan

Nur Cahyono • Rabu, 22 April 2026 | 16:00 WIB
Aktivitas layanan pinjaman di masyarakat. Warga diimbau waspada terhadap koperasi ilegal atau bank plecit. FOTO: ILUSTRASI RADAR MADIUN
Aktivitas layanan pinjaman di masyarakat. Warga diimbau waspada terhadap koperasi ilegal atau bank plecit. FOTO: ILUSTRASI RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Pacitan – Maraknya koperasi ilegal di Pacitan menjadi perhatian serius.

Dari 532 lembaga yang tercatat, hanya 24 yang benar-benar mengantongi izin usaha simpan pinjam.

Kabid Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian (Dikuperin) Pacitan Anang Soleh Setyanto menyebut, dari ratusan lembaga tersebut, hanya 95 yang memiliki nomor induk berusaha (NIB).

“Yang benar-benar punya izin usaha simpan pinjam sekitar 24,” ujarnya, Rabu (22/4).

Praktik koperasi ilegal atau kerap disebut bank plecit dinilai meresahkan.

Modusnya dengan sistem jemput bola, menyasar pedagang pasar hingga warga perumahan.

Pelaku menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat rumit. Namun, di balik kemudahan tersebut, bunga yang dikenakan tergolong tinggi.

Dikuperin terus menggencarkan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat.

Anang menegaskan, bunga koperasi resmi maksimal dua persen per bulan.

“Warga harus menjadi anggota koperasi terlebih dahulu dan memahami isi perjanjian sebelum meminjam,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat tidak tergiur kemudahan pinjaman tanpa legalitas jelas. Setiap transaksi harus mempertimbangkan kemampuan bayar.

“Pastikan lembaganya legal, bunga jelas, dan cicilan sesuai kemampuan. Jangan sampai terjebak,” pungkasnya. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#bank plecit #pacitan #pinjaman ilegal #koperasi ilegal #Dikuperin Pacitan