Jawa Pos Radar Pacitan – Kebijakan alokasi dana desa (DD) untuk Koperasi Merah Putih sudah berjalan.
Namun, petunjuk teknisnya belum sepenuhnya dipahami pemerintah desa.
Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Pacitan Utomo mengaku kepala desa baru mengetahui gambaran umum kebijakan tersebut.
“Secara umum sudah tahu, tapi teknisnya belum,” ujarnya, Senin (27/4).
Utomo menyebut, informasi terkait alokasi anggaran hingga Rp 3 miliar per desa sudah diterima. Namun, mekanisme penggunaan dana tersebut masih belum jelas.
“Kalau nominalnya sudah tahu. Tapi untuk penggunaannya, kami dari desa belum tahu-menahu,” tegasnya.
Kondisi ini membuat desa berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, kebijakan dari pemerintah pusat wajib dijalankan.
Namun, di sisi lain berpotensi mengganggu perencanaan pembangunan desa.
Utomo menjelaskan, banyak program hasil musyawarah desa (musdes) 2025 untuk pelaksanaan 2026 yang terdampak akibat kebijakan tersebut.
“Kalau bicara terganggu atau tidak, ya tetap terganggu. Karena perencanaan hasil musdes otomatis banyak yang terdampak,” jelasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto