Jawa Pos Radar Pacitan – Polemik lahan di kawasan Goa Gong mendapat perhatian legislatif.
Ketua DPRD Pacitan Arif Setia Budi turun langsung ke lokasi wisata di Desa Bomo, Rabu (29/4), untuk mencari solusi atas konflik kepemilikan.
“Kedatangan kami sebagai tindak lanjut aduan masyarakat terkait status kepemilikan lahan,” ujarnya.
Persoalan mencuat setelah adanya klaim dari warga bernama Kateni sebagai ahli waris lahan seluas 3.569 meter persegi di kawasan Goa Gong.
Baca Juga: Tiga Pejabat Berebut Kursi Dewas Perumdam Pacitan, Siapa Terpilih?
Atas klaim tersebut, pemkab dituntut membayar kompensasi sebesar Rp 20 miliar.
Arif menegaskan, DPRD tidak hanya menindaklanjuti satu klaim, tetapi juga klaim lain yang muncul, termasuk dari pihak berbeda.
“Penyelesaian harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar tidak membebani APBD,” ungkapnya.
Dalam kunjungan tersebut, tuntutan dari pihak pengklaim diserahkan langsung kepada DPRD. Proses itu turut disaksikan Kepala Desa Bomo Sularno.
Baca Juga: Produksi Ikan Pacitan Anjlok, Cuaca Ekstrem Jadi Penyebab
“Prinsipnya, kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Semua harus mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Legislatif akan menindaklanjuti persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam waktu dekat, DPRD berencana memanggil seluruh pihak terkait, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD), untuk pembahasan lebih komprehensif.
“Agar ditemukan solusi terbaik,” tandasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto