Jawa Pos Radar Pacitan – Kepatuhan pengelolaan limbah pada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Pacitan masih jauh dari standar.
Dari 35 SPPG yang beroperasi, sebagian besar dinilai belum memenuhi ketentuan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pacitan, Cicik Raudhatul Jannah, menyebut sedikitnya 15 SPPG mendapat catatan khusus terkait IPAL.
Bahkan, secara umum hampir seluruhnya belum sesuai standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional.
“Hampir semuanya dianggap tidak sesuai standar BGN,” ujarnya, kemarin (4/5).
Baca Juga: Dana dari BGN Belum Cair, SPPG Mejayan 02 Madiun Setop Layanan MBG
DLH telah melakukan pengawasan melalui inspeksi lapangan hingga pengumpulan data pendukung seperti dokumentasi kondisi IPAL dan titik koordinat lokasi.
Hasil evaluasi kemudian dilaporkan ke BGN disertai rekomendasi perbaikan.
“Kami buatkan catatan dan rekomendasi. IPAL yang belum sesuai harus disesuaikan dengan ketentuan,” jelas Cicik.
DLH juga menggandeng DPMPTSP untuk melakukan pembinaan kepada pengelola SPPG yang telah memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Namun, hasil evaluasi menunjukkan masih banyak SPPG yang belum memiliki IPAL atau sistemnya belum berjalan optimal.
Baca Juga: Kasus Keracunan MBG Madiun, SPPG Demangan 4 Ternyata Belum Kantongi SLHS
Permasalahan utama terletak pada kapasitas IPAL yang tidak sebanding dengan volume limbah.
Aktivitas mencuci ribuan ompreng setiap hari menghasilkan limbah cukup besar, sementara instalasi yang ada tidak mampu menampung.
Selain itu, perawatan yang kurang optimal juga menjadi pemicu. Penyaring lemak (grease trap) yang tidak dibersihkan rutin dapat menyebabkan penyumbatan.
“Biasanya yang sudah berjalan lima bulan ke atas mulai muncul masalah. IPAL itu harus dirawat setiap hari, terutama penyaring lemak,” terangnya.
Beberapa SPPG mulai berinovasi dengan IPAL portabel.
Baca Juga: 158 Siswa di Pacitan Keracunan MBG, SPPG Wajib Tanggung Jawab Biaya Pengobatan
Namun, efektivitasnya masih perlu diuji untuk memastikan memenuhi baku mutu lingkungan.
Jika tidak segera dibenahi, SPPG berisiko mendapat sanksi dari BGN, termasuk penghentian operasional sementara.
“Intinya, jangan sampai menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan,” tandas Cicik. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto