Jawa Pos Radar Pacitan – Aparat kepolisian mulai turun tangan dalam polemik kepemilikan lahan di kawasan wisata Goa Gong.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus mencegah persoalan dimanfaatkan pihak tertentu.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan awal menyusul laporan masyarakat terkait sengketa lahan tersebut.
“Ini penyelidikan awal, tindak lanjut pengaduan masyarakat yakni Sutikno dan Kateni pada 27 April lalu,” ujarnya, kemarin (6/5).
Menurut Ayub, kepastian hukum penting agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam polemik kepemilikan lahan di kawasan wisata unggulan Pacitan tersebut.
Dia juga mengingatkan agar persoalan yang masih menggantung tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
“Ketika masalah ini menggantung, bisa dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan,” tegasnya.
Meski demikian, Ayub menegaskan pihak kepolisian belum dapat memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Saat ini, proses masih berada pada tahap penyelidikan awal.
“Masih lidik, belum sampai sidik,” jelasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto