Jawa Pos Radar Pacitan – Jalur peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di Kabupaten Pacitan memasuki babak baru.
Satresnarkoba Polres Pacitan mengungkap sebagian pil koplo yang beredar di masyarakat ternyata diperoleh melalui transaksi daring sebelum diedarkan kembali kepada pengguna.
Fakta tersebut terungkap setelah polisi menangkap dua tersangka kasus peredaran okerbaya jenis Yarindo dan Trihexyphenidyl dalam operasi yang digelar pada Sabtu (23/5) dini hari.
Kasi Humas Polres Pacitan Aiptu Thomas Alim Suheny mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DASA alias Pekik di sebuah rumah di Jalan Samudra Pasifik.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 19 butir pil Yarindo, sebuah telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat tersebut.
"Dari pemeriksaan diketahui tersangka memperoleh pil tersebut melalui pembelian secara online," kata Thomas, Sabtu (30/5).
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan tersangka tidak hanya menyimpan obat keras tersebut, tetapi juga mengedarkannya kepada pihak lain untuk diperjualbelikan kembali.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap seorang perempuan berinisial NS alias Lala pada hari yang sama.
Dari tangan tersangka kedua, petugas menemukan sembilan butir pil Yarindo dan delapan butir pil Trihexyphenidyl yang diduga akan diedarkan.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pacitan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, penyidik masih terus mendalami asal-usul pasokan obat keras tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran okerbaya di Pacitan.
Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama yang diduga memanfaatkan platform daring sebagai salah satu jalur distribusi.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya ini," tegas Thomas. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto