Jawa Pos Radar Pacitan – Harga pasir di kawasan Sungai Grindulu, Pacitan, mengalami kenaikan setelah aktivitas penambangan kembali dibuka.
Kenaikan dipicu perubahan sistem pengangkutan pasir dari lokasi tambang menuju kendaraan pengangkut.
Ketua Kelompok Masyarakat Penambang Desa Purworejo, Agus, mengatakan skema pengangkutan yang berlaku saat ini berbeda dibanding sebelumnya.
Jika sebelumnya pasir dapat langsung dimuat dari mesin diesel ke truk, kini material harus lebih dulu ditampung di depo sebelum diangkut secara manual ke kendaraan.
"Sebelumnya dari diesel langsung ke armada, sekarang dibuat depo, jadi naiknya pasir ke truk dilakukan manual. Otomatis ada tambahan biaya tenaga kerja," ujarnya, Minggu (31/5).
Perubahan tersebut berdampak pada harga jual pasir.
Untuk satu truk engkel, harga yang sebelumnya Rp 120 ribu kini naik menjadi Rp 160 ribu.
Sedangkan harga pasir untuk dump truck meningkat dari Rp 220 ribu menjadi Rp 260 ribu.
Menurut Agus, kenaikan harga tidak bisa dihindari karena adanya tambahan biaya operasional yang harus ditanggung penambang.
"Sistem muat pasir langsung dari diesel ke truk tidak diizinkan lagi," katanya.
Namun, kondisi berbeda terjadi di wilayah Menadi.
Salah satu koordinator penambang pasir setempat, Edi, menyebut harga pasir di lokasi tersebut masih stabil dan belum mengalami perubahan.
Saat ini harga pasir untuk satu dump truck masih berada di kisaran Rp 220 ribu, sedangkan truk engkel Rp 130 ribu.
Menurut Edi, sistem pengangkutan di lokasi tambangnya masih menggunakan pola lama dengan pemindahan pasir langsung menggunakan mesin diesel.
"Di sini masih langsung dari diesel karena kalau tidak ada penyiraman jalan, warga terganggu debu. Jadi tetap dilakukan langsung," ujarnya.
Sebelumnya, aktivitas tambang pasir di sepanjang Sungai Grindulu sempat dihentikan Polres Pacitan sejak 20 Mei 2026.
Penutupan dilakukan menyusul berbagai persoalan yang muncul, mulai kerusakan jalan, dampak lingkungan, hingga keluhan masyarakat sekitar.
Setelah melalui evaluasi, aktivitas penambangan kembali diizinkan beroperasi dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengelola tambang. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto