Jawa Pos Radar Pacitan – Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di Kabupaten Pacitan diduga merambah lingkungan tempat hiburan malam (THM).
Satresnarkoba Polres Pacitan kini masih mengembangkan kasus peredaran pil Yarindo dan Trihexyphenidyl yang menyeret seorang perempuan berinisial NS alias Lala.
Perempuan tersebut disebut bekerja sebagai lady companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Pacitan.
Kasat Resnarkoba Polres Pacitan Iptu Sumianto Harsya Fahroni mengatakan, penyidik masih fokus melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.
"Masih proses pengembangan, mohon waktu," ujarnya, Senin (1/6).
Kasus tersebut bermula dari penangkapan Dimas Athallah Satria Anoraga alias Pekik di kawasan Jalan Samudra Pasifik, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, Sabtu (23/5) dini hari.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita 19 butir pil Yarindo yang diduga akan diedarkan di wilayah Pacitan.
Kasihumas Polres Pacitan Aiptu Thomas Alim Suheny menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama kemudian mengarah pada keterlibatan pelaku lain.
"Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada tersangka lainnya," katanya.
Dari tangan NS alias Lala, polisi mengamankan sembilan butir pil Yarindo, delapan butir pil Trihexyphenidyl, serta sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.
Penyidik juga mendalami dugaan peredaran pil double L yang disebut diperoleh melalui platform jual beli daring sebelum diedarkan kembali di wilayah Pacitan.
Selain memburu kemungkinan jaringan pemasok, aparat kepolisian saat ini tengah menelusuri jalur distribusi obat keras berbahaya tersebut untuk mengetahui sejauh mana peredarannya.
Polres Pacitan memastikan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran okerbaya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto