Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

DPRD Pacitan Bentuk Pansus Raperda Pilkades, Atur Pelaksanaan Pemilihan Kades

Nur Cahyono • Jumat, 5 Juni 2026 | 03:30 WIB
Pimpinan dan anggota DPRD Pacitan mengikuti rapat paripurna penyampaian nota penjelasan bupati terkait Raperda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), kemarin (4/6). NUR CAHYONO/JAWA POS RADAR PACITAN
Pimpinan dan anggota DPRD Pacitan mengikuti rapat paripurna penyampaian nota penjelasan bupati terkait Raperda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), kemarin (4/6). NUR CAHYONO/JAWA POS RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Pacitan – DPRD Pacitan bergerak cepat menyiapkan landasan hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.

Setelah menerima nota penjelasan bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pilkades, legislatif segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk mempercepat proses pembahasan.

Ketua DPRD Pacitan Arif Setia Budi (ASB) menegaskan, keberadaan perda menjadi kebutuhan mendesak agar seluruh tahapan pilkades memiliki kepastian hukum yang kuat dan mampu meminimalkan potensi sengketa.

"Raperda tentang pemilihan kepala desa ini sangat penting sebagai salah satu landasan hukum, harus dilaksanakan secepat-cepatnya," kata ASB usai rapat paripurna DPRD Pacitan, kemarin (4/6).

Berdasarkan jadwal yang telah disusun pemerintah daerah, pemungutan suara Pilkades Serentak Pacitan direncanakan berlangsung pada 13 November 2026.

Sedangkan pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan pada 10 Desember 2026.

Menurut ASB, seluruh tahapan tersebut harus didukung regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Agar tidak muncul persoalan atau sengketa, pilkades harus dilindungi dengan perda," ujarnya.

DPRD Pacitan pun berkomitmen mempercepat pembahasan raperda tersebut.

Setelah nota penjelasan bupati disampaikan, tahapan berikutnya adalah pembentukan pansus yang akan mengkaji materi dan substansi aturan secara lebih mendalam.

"Segera kami bentuk pansus untuk membahas raperda ini sesuai tata tertib yang berlaku," tegasnya.

Penyusunan perda baru dinilai perlu dilakukan menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur berbagai ketentuan terbaru terkait pemerintahan desa.

Karena itu, pemerintah daerah mengajukan raperda kepada DPRD untuk diselaraskan dengan regulasi yang lebih tinggi sekaligus menjadi dasar pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Pacitan.

Wakil Bupati Pacitan Gagarin Sumrambah menjelaskan, sejumlah aspek penting akan diatur dalam perda tersebut.

Mulai mekanisme pemilihan, pembentukan panitia, persyaratan calon kepala desa, tahapan pemungutan suara, hingga proses pelantikan kepala desa terpilih.

"Semoga penyusunan perda segera terselesaikan," katanya. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#raperda pilkades #pacitan #Pilkades 2026 #pilkades pacitan #DPRD Pacitan