Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Satpol PP Pacitan Sikat Reklame Liar, 125 Banner dan Spanduk Diturunkan

Nur Cahyono • Senin, 8 Juni 2026 | 10:15 WIB
BONGKAR REKLAME: Petugas Satpol PP Pacitan menurunkan banner dan spanduk yang melanggar aturan di sejumlah ruas jalan, kemarin (7/6). NUR CAHYONO/JAWA POS RADAR PACITAN
BONGKAR REKLAME: Petugas Satpol PP Pacitan menurunkan banner dan spanduk yang melanggar aturan di sejumlah ruas jalan, kemarin (7/6). NUR CAHYONO/JAWA POS RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Pacitan - Sedikitnya 125 banner dan spanduk dicopot paksa dari sejumlah ruas jalan di Pacitan.

Reklame-reklame itu dinilai melanggar aturan karena dipasang tanpa izin, kedaluwarsa, hingga dipaku di batang pohon dan fasilitas umum.

Penertiban dilakukan Satpol PP Pacitan dalam operasi yang menyasar berbagai titik di kawasan kota.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian petugas adalah banner promosi layanan internet yang dipasang dengan cara dipaku pada pohon.

Padahal, praktik tersebut dilarang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Berdasarkan pantauan di lapangan, banner promosi milik salah satu penyedia layanan internet masih ditemukan terpasang di sejumlah lokasi.

Di antaranya di Jalan Maghribi, Jalan Yos Sudarso, serta beberapa ruas jalan lain di wilayah perkotaan.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pacitan Widiyanto mengatakan, operasi penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis yang selama ini menjadi lokasi pemasangan reklame.

“Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan, mulai Jl. Gatot Subroto, Traffic Light Alijah, Cuik, Bapangan, Jl. Dr. Soetomo hingga Jl. Yos Sudarso,” katanya kemarin (7/6).

Menurut dia, sasaran operasi meliputi reklame yang masa izinnya telah habis, tidak berizin atau liar, serta pemasangan yang melanggar ketentuan.

Petugas juga menyasar banner yang dipaku pada pohon, diikat pada tiang listrik maupun rambu lalu lintas, hingga reklame yang dipasang melintang di badan jalan.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 125 lembar banner dan spanduk berhasil diturunkan.

Seluruhnya kemudian diamankan sebagai barang bukti pelanggaran.

"Seluruh atribut yang ditertibkan kini disimpan di Kantor Satpol PP Pacitan sebagai barang bukti," ujarnya.

Widiyanto meminta pelaku usaha dan pihak yang memasang media promosi lebih memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Selain urusan perizinan, pemasangan reklame juga harus mempertimbangkan aspek keselamatan, ketertiban umum, dan kelestarian lingkungan.

”Pemasangan reklame yang merusak pohon maupun fasilitas umum dipastikan akan menjadi salah satu fokus penertiban petugas ke depan,” pungkasnya. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#banner dipaku pohon #perda reklame pacitan #satpol pp pacitan #reklame liar Pacitan #penertiban reklame