Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pilkades Serentak Pacitan Dimulai, Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Dibuka 9 Juli

Nur Cahyono • Kamis, 2 Juli 2026 | 20:40 WIB
TAHAPAN DIMULAI: Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Pacitan memasuki tahap awal. DOK RADAR PACITAN
TAHAPAN DIMULAI: Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Pacitan memasuki tahap awal. DOK RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Pacitan – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Pacitan resmi bergulir.

Sebanyak 45 desa akan menggelar pesta demokrasi tingkat desa tahun ini, diawali dengan pembukaan pendaftaran bakal calon kepala desa (cakades) mulai 9 Juli 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan Sugiyem mengatakan, sebelum masa pendaftaran dibuka, panitia terlebih dahulu melaksanakan tahapan pengumuman dan sosialisasi kepada masyarakat.

Selanjutnya, pendaftaran bakal calon kepala desa tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada 9–21 Juli 2026.

"Itu untuk pendaftaran cakades tahap pertama," ujarnya, Kamis (2/7).

Sugiyem memastikan seluruh regulasi pelaksanaan Pilkades Serentak telah disiapkan.

Pemkab Pacitan juga telah menyelesaikan petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan pilkades, termasuk melakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah (perda) agar selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan undang-undang yang berlaku.

"Regulasi pelaksanaan pilkades sudah selesai," katanya.

Menurut dia, revisi perda tidak hanya menyangkut tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga mekanisme penyelenggaraan pilkades.

Salah satu perubahan yang diakomodasi adalah ketentuan mengenai pelaksanaan pilkades apabila dalam proses pencalonan hanya terdapat satu bakal calon kepala desa.

"Tahun ini, ada 45 desa yang akan menggelar pilkades serentak," ungkap Sugiyem. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
#calon kepala desa #pendaftaran cakades #pacitan #pilkades pacitan #pilkades serentak 2026