Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

45 Desa di Pacitan Bakal Gelar Pilkades Serentak, Lulusan SMP Bisa Jadi Calon Kades

Nur Cahyono • Sabtu, 4 Juli 2026 | 11:00 WIB
TAHAP AKHIR: DPMD Pacitan memfinalisasi regulasi Pilkades Serentak 2026 yang akan digelar di 45 desa sebelum tahapan pendaftaran bakal calon dimulai. DOK RADAR PACITAN
TAHAP AKHIR: DPMD Pacitan memfinalisasi regulasi Pilkades Serentak 2026 yang akan digelar di 45 desa sebelum tahapan pendaftaran bakal calon dimulai. DOK RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Pacitan – Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Pacitan memasuki tahap akhir.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tengah menuntaskan regulasi sebelum pendaftaran bakal calon kepala desa (bacakades) dibuka pada 9 Juli mendatang.

Sebanyak 45 desa dijadwalkan menggelar pilkades tahun ini.

Saat ini, rancangan peraturan bupati (perbup) masih dalam proses finalisasi setelah melalui tahapan fasilitasi oleh gubernur.

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Pacitan Sigit Dani Yulianto mengatakan, terdapat sejumlah perubahan dalam regulasi baru dibandingkan peraturan sebelumnya.

Perubahan itu mencakup susunan kepanitiaan di tingkat desa, tahapan penyelenggaraan pilkades yang bertambah dari dua menjadi tiga tahap, hingga mekanisme pemilihan apabila hanya terdapat satu calon kepala desa.

"Ada beberapa substansi yang berbeda antara perbup lama dengan rancangan perbup yang baru," ujarnya, Sabtu (4/7).

Menurut Sigit, hingga kini pihaknya belum memetakan potensi kerawanan maupun sengketa pilkades.

Sebab, proses pendaftaran calon belum dimulai sehingga tingkat persaingan di masing-masing desa masih belum dapat diprediksi.

"Sampai saat ini belum ada potensi kerawanan yang terpetakan karena proses dan calon juga belum diketahui," katanya.

Dalam rancangan regulasi tersebut, syarat pendidikan minimal bagi calon kepala desa tetap lulusan SMP atau sederajat.

Selain itu, bakal calon harus berusia minimal 25 tahun saat mendaftar, sehat jasmani, tidak sedang menjalani pidana, serta belum pernah menjabat kepala desa selama dua kali masa jabatan.

Calon kepala desa juga diwajibkan bersedia berdomisili di desa setempat setelah terpilih serta menandatangani surat pernyataan tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai kepala desa terpilih.

Sigit berharap seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 di 45 desa dapat berlangsung aman, tertib, dan sesuai jadwal.

"Semoga berjalan lancar," harapnya. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
#calon kepala desa #pilkades pacitan 2026 #peraturan bupati pilkades #pilkades serentak #DPMD pacitan