Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

DPRD Pacitan Soroti Silpa Rp 56,56 Miliar, Minta Pemkab Perkuat PAD

Nur Cahyono • Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20 WIB
SOROTAN DPRD: Fraksi Gabungan DPRD Pacitan meminta pemerintah daerah mengevaluasi tingginya Silpa APBD 2025 sebesar Rp56,56 miliar dan memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi pendapatan asli daerah. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN
SOROTAN DPRD: Fraksi Gabungan DPRD Pacitan meminta pemerintah daerah mengevaluasi tingginya Silpa APBD 2025 sebesar Rp56,56 miliar dan memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi pendapatan asli daerah. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Pacitan – Besarnya sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) APBD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan DPRD.

Fraksi Gabungan PKS, NasDem, dan PPP meminta pemerintah kabupaten menjelaskan penyebab Silpa yang mencapai Rp 56,56 miliar, sekaligus mendorong upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Sorotan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Gabungan, Pujo Hartono, saat rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 di Gedung DPRD Pacitan, Kamis (9/7) malam.

Pujo mengapresiasi realisasi pendapatan daerah yang mencapai Rp1,664 triliun atau 98,57 persen dari target.

 Namun, menurutnya, capaian tersebut belum mencerminkan kemandirian fiskal karena sebagian besar pendapatan masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

"Sebagian besar pendapatan daerah masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat," ujarnya.

Fraksi Gabungan mendorong Pemkab Pacitan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi, pemanfaatan aset daerah, peningkatan kinerja badan usaha milik daerah (BUMD), serta percepatan digitalisasi pengelolaan pendapatan.

Selain itu, DPRD juga mempertanyakan besarnya Silpa yang akan kembali dimanfaatkan melalui APBD Perubahan 2026.

Pujo menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, Silpa merupakan bagian dari siklus pengelolaan APBD.

Namun, jika nilainya terlalu besar, kondisi tersebut perlu dievaluasi karena dapat mengindikasikan pelaksanaan program pembangunan yang belum optimal.

"Silpa yang relatif besar dapat menjadi indikator adanya kegiatan yang tidak terlaksana, keterlambatan pelaksanaan, atau kelemahan dalam perencanaan anggaran," tegasnya.

Fraksi Gabungan juga meminta pemerintah daerah merinci sumber terbentuknya Silpa, apakah berasal dari efisiensi belanja, sisa dana transfer, kegiatan yang tidak terlaksana, atau faktor lainnya.

"Setiap rupiah APBD yang belum dimanfaatkan berarti masih ada potensi pelayanan publik yang belum dinikmati masyarakat," tandas Pujo. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
#APBD 2025 #pacitan #pad #Silpa APBD #DPRD Pacitan