Jawa Pos Radar Pacitan – Aparatur sipil negara (ASN) yang berniat maju dalam Pilkades 2026 di Pacitan diminta memahami ketentuan pencalonan.
Pasalnya, persyaratan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berbeda.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pacitan Sigit Dani Yulianto menjelaskan, PNS tidak diwajibkan mengundurkan diri dari statusnya sebagai ASN.
Mereka cukup memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian serta mengajukan cuti karena alasan penting sebelum ditetapkan sebagai calon kepala desa (cakades).
"Kalau PNS cukup memperoleh izin tertulis dan surat pengajuan cuti dari pejabat pembina kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, Minggu (12/7).
Berbeda dengan PNS, bakal calon kepala desa yang berstatus PPPK diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya.
Persyaratan tersebut harus dibuktikan dengan surat permohonan pengunduran diri atau surat keputusan pemberhentian.
Menurut Sigit, perbedaan ketentuan itu bukan merupakan kebijakan khusus Pemkab Pacitan, melainkan mengikuti regulasi yang mengatur status kepegawaian PNS dan PPPK.
"Karena regulasi yang mengatur PNS dan PPPK memang berbeda," tegasnya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto