Jawa Pos Radar Pacitan – Minat warga untuk maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Pacitan masih tergolong rendah.
Hingga hari kedelapan masa pendaftaran, Kamis (16/7), baru 19 dari 45 desa yang dilaporkan memiliki bakal calon kepala desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pacitan Sigit Dani Yulianto mengatakan, panitia di tingkat desa masih terus menyampaikan laporan perkembangan pendaftaran kepada pemerintah daerah.
"Belum semua desa melaporkan. Baru beberapa desa yang masuk laporan," ujarnya.
Sigit menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan mekanisme apabila hingga batas akhir pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon di suatu desa.
Mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026, masa pendaftaran akan diperpanjang selama 15 hari.
Jika setelah perpanjangan tersebut belum muncul calon lain, pendaftaran dapat kembali diperpanjang selama 10 hari.
Apabila seluruh tahapan perpanjangan telah dilakukan namun tetap hanya ada satu bakal calon, panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPMD Pacitan juga mengingatkan perangkat desa yang memutuskan maju sebagai calon kepala desa agar mematuhi aturan yang berlaku.
Selama mengikuti proses pencalonan, perangkat desa diwajibkan mengambil cuti.
Setelah resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Sekali lagi kami ingatkan kepada para perangkat desa yang maju sebagai cakades wajib mengambil cuti selama proses pencalonan dan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon," terang Sigit. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto