Jawa Pos Radar Madiun - Sebanyak 17 anak yatim, anak terlantar, dan anak dari keluarga kurang mampu di Kabupaten Pacitan kini resmi memiliki wali sah secara hukum.
Kepastian tersebut diperoleh setelah Pengadilan Agama (PA) Pacitan mengabulkan permohonan perwalian yang diajukan melalui sidang terpadu.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengabulkan tujuh permohonan perwalian yang mencakup 17 anak.
Dengan penetapan itu, para anak kini memiliki wali yang diakui secara hukum sehingga dapat mengakses berbagai layanan administrasi dan hak-hak keperdataan.
Wakil Bupati Pacitan Gagarin Sumrambah mengatakan, penetapan perwalian menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi, khususnya bagi mereka yang kehilangan orang tua atau berasal dari keluarga rentan.
"Tanpa penetapan perwalian sering muncul persoalan, mulai administrasi kependudukan, pendidikan, pelayanan kesehatan hingga hak-hak keperdataan," ujarnya, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Gagarin, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.
"Kami berharap kegiatan ini menjadi awal penguatan sistem perlindungan anak dan pelayanan hukum keluarga di Pacitan," katanya.
Ia juga berpesan kepada para wali yang telah ditetapkan agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
Selain memenuhi aspek hukum, para wali diharapkan memastikan anak-anak memperoleh kasih sayang, pendidikan, serta kesempatan meraih masa depan yang lebih baik.
"Kepada anak-anak, tetap semangat belajar dan terus mengejar cita-cita," pesan Gagarin. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto