Jawa Pos Radar Madiun – Seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika berpeluang menjalani rehabilitasi.
Penyidik Satresnarkoba Polres Pacitan mempertimbangkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) karena yang bersangkutan diduga merupakan pengguna.
Kasat Resnarkoba Polres Pacitan Iptu Sumianto Harsya F mengatakan, saat penangkapan petugas hanya menemukan alat isap sabu atau bong.
Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkotika.
"Saat tertangkap tangan hanya ditemukan alat isap sabu (bong). Barang sabunya tidak ada, sedangkan hasil tes urine positif. Polisi masih memburu pemasok sabu," ujarnya, Rabu (22/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik juga belum menemukan indikasi keterlibatan oknum guru tersebut dalam jaringan peredaran narkotika, baik sebagai pengedar maupun bandar.
Atas dasar itu, kepolisian mengedepankan pendekatan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku bagi pengguna narkotika, dengan tetap melanjutkan proses penyelidikan untuk mengungkap pemasok barang haram tersebut.
"Selain minim barang bukti dan yang bersangkutan merupakan pengguna, kami lebih mengarahkan proses restorative justice agar mendapatkan rehabilitasi," kata Sumianto. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto