Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Pacitan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melibatkan pemilik warung, toko, serta unsur kecamatan sebagai garda terdepan dalam mengawasi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di tengah masyarakat.
Strategi tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pemberantasan BKC yang digelar Satpol PP Pacitan bersama Kantor Bea Cukai Madiun, Selasa (28/7).
Sekretaris Satpol PP Pacitan Novia Wardhani mengatakan, pelaku usaha dibekali pengetahuan untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal agar tidak ikut mengedarkan sekaligus dapat membantu pengawasan di lapangan.
"Tujuannya agar masyarakat, khususnya pelaku usaha, memahami ciri-ciri rokok ilegal sehingga dapat ikut berperan aktif menekan peredarannya," ujarnya.
Menurut Novia, rokok ilegal dapat dikenali dari berbagai ciri, seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Karena itu, pemberantasannya membutuhkan dukungan masyarakat melalui pelaporan apabila menemukan dugaan pelanggaran," terangnya.
Kepala Satpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal melalui Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) desa, kepala seksi ketenteraman dan ketertiban (kasi trantib) kecamatan, maupun langsung kepada Satpol PP.
"Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan," tegasnya.
Selain menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Madiun, kegiatan tersebut juga melibatkan Polres Pacitan yang memberikan pemahaman mengenai aspek penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai.
Sosialisasi dilaksanakan dalam dua tahap.
Tahap pertama pada Senin (27/7) diikuti peserta dari Kecamatan Donorojo dan Punung, sedangkan tahap kedua pada Selasa (28/7) diikuti peserta dari Kecamatan Pacitan dan Pringkuku. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto