Jawa Pos Radar Madiun – Upaya penyelesaian sengketa lahan objek wisata Goa Gong masih menemui jalan buntu.
Pertemuan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, dan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, Selasa (29/7), belum menghasilkan kesepakatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pacitan Farriman Isandi Siregar memimpin langsung peninjauan sekaligus proses mediasi di kawasan wisata Goa Gong.
Dalam perkara tersebut, Kejari Pacitan memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab Pacitan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Tim negosiator pihak Kateni, Sutikno, menegaskan kliennya menolak skema kerja sama berupa kontrak maupun pembagian hasil yang ditawarkan pemerintah daerah apabila persoalan penggunaan lahan selama lebih dari tiga dekade belum diselesaikan.
"Kami meminta hak selama 30 tahun itu juga diselesaikan. Untuk ke depan silakan dibicarakan melalui kontrak atau bagi hasil, tetapi yang selama ini belum pernah dibayar juga harus menjadi tanggung jawab pemkab," tegasnya.
Menurut Sutikno, lahan yang diklaim milik Kateni telah dimanfaatkan pemerintah daerah selama puluhan tahun tanpa adanya kompensasi.
Karena itu, penyelesaian atas penggunaan lahan pada masa lalu harus menjadi bagian dari kesepakatan sebelum membahas kerja sama untuk periode berikutnya.
Ia juga membandingkan nilai kompensasi lahan milik pihak lain yang disebut mencapai sekitar Rp280 juta per tahun.
Berdasarkan perhitungan tersebut, pihak Kateni menilai kompensasi yang layak untuk lahannya sedikitnya Rp500 juta per tahun.
"Paeran saja yang lahannya cuma sepertiga dari tanah Kateni mendapatkan Rp280 juta per tahun. Sementara Kateni minimal harus Rp500 juta per tahun," ujarnya.
Sementara itu, Kejari Pacitan menawarkan jalan tengah berupa pemenuhan hak pemilik lahan pada periode mendatang melalui skema kontrak maupun pembagian hasil.
Namun hingga pertemuan berakhir, usulan tersebut belum dapat diterima oleh pihak Kateni sehingga proses penyelesaian sengketa masih berlanjut. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto