Korban Pilih Berdamai, Kasus Penyiraman Cairan Kimia di Pacitan Disetop

Nur Cahyono • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 18:56 WIB
Kejari Pacitan menghentikan penuntutan kasus penyiraman cairan kimia di Ngadirojo setelah korban memaafkan pelaku melalui mekanisme restorative justice. FOTO: KEJARI PACITAN
Kejari Pacitan menghentikan penuntutan kasus penyiraman cairan kimia di Ngadirojo setelah korban memaafkan pelaku melalui mekanisme restorative justice. FOTO: KEJARI PACITAN

Jawa Pos Radar Madiun – Penanganan kasus penyiraman cairan kimia terhadap seorang penjual tempe di Kecamatan Ngadirojo berakhir tanpa persidangan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka setelah korban memaafkan pelaku dan kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pacitan Nurhadi mengatakan, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) telah diserahkan kepada Sayitno dan Ridho Candra Gusti pada Kamis (30/7).

Penghentian perkara dilakukan setelah seluruh persyaratan keadilan restoratif terpenuhi.

"Korban telah memaafkan kedua tersangka dan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai," ujarnya, Senin (3/8).

Kasus tersebut dipicu persoalan rumah tangga.

Sayitno mencurigai istrinya memiliki hubungan khusus dengan korban, Eko Susanto. 

Kecurigaan itu kemudian berujung pada aksi penganiayaan yang dilakukan bersama putranya.

Peristiwa terjadi pada Rabu (13/5) sekitar pukul 05.00.

Saat melintas di Jalan Kilisuci, Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo, korban disiram cairan hidrogen peroksida.

Zat kimia yang biasa digunakan untuk menetralkan air tambak udang itu mengenai wajah dan dada korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar akibat zat korosif, pembengkakan pada mata, serta gangguan penglihatan.

Korban bahkan sempat menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta hingga akhirnya pulih.

Nurhadi menjelaskan, kondisi korban yang telah sembuh menjadi salah satu pertimbangan penghentian penuntutan.

Selain itu, perdamaian yang telah dicapai dinilai memenuhi tujuan keadilan restoratif.

"Penyelesaian melalui keadilan restoratif dinilai lebih memberikan manfaat hukum sekaligus memulihkan hubungan antara korban dan pelaku," katanya. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
Penyiraman Cairan Kimia restorative justice kejari pacitan Ngadirojo Pacitan