Jawa Pos Radar Madiun – Kasus perundungan penyandang disabilitas di Kecamatan Arjosari belum berujung penyelesaian.
Meski sebelumnya telah dimediasi Polsek Arjosari, keluarga korban belum menerima hasil mediasi tersebut.
Polres Pacitan kini menunggu laporan resmi untuk menindaklanjuti perkara melalui jalur hukum.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, kepolisian membuka ruang penanganan perkara sesuai prosedur hukum.
Namun, hingga perkembangan terakhir, pihaknya masih menunggu laporan dari korban maupun keluarganya.
’’Walaupun sebelumnya sudah dimediasi Polsek Arjosari, kami menunggu laporan dari pihak korban,’’ ujarnya, Sabtu (22/8).
Ayub menegaskan, proses mediasi yang telah dilakukan tidak serta-merta menggugurkan kemungkinan adanya tindak pidana dalam perundungan di Arjosari tersebut.
Jika laporan resmi diterima, kepolisian bakal melakukan proses lebih lanjut untuk memberikan kepastian hukum kepada korban maupun pihak yang diduga terlibat.
’’Akan segera kami proses agar korban maupun terduga pelaku mendapatkan kepastian hukum,’’ tegasnya.
Perundungan penyandang disabilitas di Pacitan tersebut mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan dugaan perlakuan terhadap Mohammad Choirul Fikri, 21, warga Desa Gembong, Kecamatan Arjosari, beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, korban diduga dipaksa meminum minuman keras di sebuah pos kamling di Desa Pagutan.
Korban juga disebut dipaksa menjilat puntung rokok yang masih menyala serta memakan pecahan genteng.
Kasus tersebut sebelumnya telah ditangani melalui mediasi di tingkat Polsek Arjosari, tetapi penyelesaiannya belum diterima keluarga korban. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto