Bobol Rumah di Pacitan, Hasil Curian Diduga Mengalir ke Judol

Nur Cahyono • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 11:00 WIB
RILIS: Polres Pacitan membeberkan perkembangan pengungkapan kasus pembobolan rumah di Desa Kalikuning, Tulakan, kemarin (24/8). FOTO: NUR CAHYONO/JAWA POS RADAR PACITAN
RILIS: Polres Pacitan membeberkan perkembangan pengungkapan kasus pembobolan rumah di Desa Kalikuning, Tulakan, kemarin (24/8). FOTO: NUR CAHYONO/JAWA POS RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Madiun – Pelarian Surawan berakhir setelah sekitar tiga pekan diburu polisi.

Pria 43 tahun asal Dusun Wates, Desa Mantren, Kebonagung, Pacitan, itu ditangkap Minggu (23/8) malam terkait pembobolan rumah di Pacitan.

Surawan diduga membobol rumah Mesirah di Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan. Tak tanggung-tanggung, uang dan sekitar 85 gram perhiasan emas dilaporkan raib.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, sebagian hasil kejahatan tersebut diduga mengalir untuk judi online.

Aksi pencurian terjadi Kamis (30/7) ketika korban sedang menghadiri hajatan.

Mengetahui rumah dalam kondisi kosong, tersangka diduga masuk dengan mencongkel jendela menggunakan linggis.

Surawan kemudian diduga membobol lemari tempat korban menyimpan uang dan perhiasan.

Mesirah baru menyadari barang berharganya hilang ketika mengecek lemari pada Jumat (31/7) dini hari.

Kasus tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Tulakan. Setelah sekitar tiga pekan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengendus keberadaan Surawan dan menangkapnya.

’’Tersangka ini sudah melakukan beberapa aksi pencurian dan rata-rata di sekitar tempat tinggalnya,’’ kata Ayub dalam pers rilis, kemarin (24/8).

Penyidikan tak berhenti pada pembobolan rumah Mesirah. Polisi menduga Surawan berkaitan dengan sedikitnya empat tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

Barang yang diduga digasak dari sejumlah lokasi tersebut antara lain lima cincin emas, uang sekitar Rp 10 juta, serta sebuah ponsel.

Sementara itu, perhiasan emas milik Mesirah diduga telah dijual di luar Pacitan. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 200 juta.

’’Sementara, perhiasan milik Mesirah diduga dijual di luar Pacitan dengan nilai sekitar Rp 200 juta,’’ ungkap kapolres.

Pengembangan penyidikan turut menyasar aliran uang tersangka. Polisi menemukan transaksi deposit judi online masing-masing senilai Rp 50 juta, Rp 30 juta, dan Rp 20 juta.

Selain itu, uang hasil pencurian diduga digunakan untuk sejumlah kebutuhan lain.

’’Selain itu, uang hasil pencurian diduga digunakan membeli Honda Beat Rp 11 juta, membayar angsuran FIF Rp 24 juta, serta cicilan BRI Rp 35 juta,’’ imbuh Ayub.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Pacitan menyita tiga sepeda motor, uang tunai sekitar Rp 2,5 juta, kartu ATM, ponsel, linggis, dua surat perhiasan, serta sebuah brankas.

Surawan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

’’Kasus masih kami kembangkan, termasuk menelusuri hasil pencurian lainnya,’’ pungkas Ayub. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
pembobolan rumah di Pacitan pacitan judi online Polres Pacitan perhiasan emas