Jawa Pos Radar Madiun – Pengelompokan tingkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) memicu keluhan sebagian warga Pacitan.
Hingga awal September, sedikitnya 32 warga mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) Pacitan untuk berkonsultasi sekaligus mengajukan perubahan status desil.
Sebagian warga menilai posisi desil DTSEN tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
Bahkan, terdapat warga berpenghasilan sekitar Rp 3 juta per bulan dan hanya memiliki satu sepeda motor tetapi tercatat masuk desil 10 atau kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Pacitan Agung Mukti Wibowo mengatakan, puluhan warga tersebut mengajukan perubahan dari kategori desil tinggi menuju kelompok yang lebih rendah.
’’Dari kategori tinggi menjadi lebih rendah,’’ ungkap Agung, Jumat (4/9).
Rinciannya, sebanyak 23 warga datang untuk berkonsultasi dan mengajukan perubahan pada Agustus.
Sedangkan sembilan warga lainnya menyampaikan kepentingan serupa pada awal September.
’’Mereka datang untuk konsultasi terkait perubahan atau penurunan desil,’’ ujarnya.
Menurut Agung, warga yang mengajukan koreksi umumnya merasa status desil dalam DTSEN tidak menggambarkan kondisi ekonomi riil.
Akurasi data tersebut dinilai penting karena posisi desil menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan sasaran berbagai program perlindungan sosial pemerintah.
Sebagian besar warga yang datang ke Dinsos Pacitan berkepentingan dengan bantuan pendidikan. Terutama untuk memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi anak-anak mereka.
’’Sebagian besar yang datang terkait keinginan mendapatkan KIP untuk keperluan bantuan sekolah,’’ ucapnya.
Persoalan desil menjadi perhatian karena masyarakat yang berada pada kelompok desil tinggi berpotensi tidak masuk prioritas sejumlah program bantuan sosial.
Karena itu, warga yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai kondisi sebenarnya dapat mengajukan pemutakhiran data.
Untuk kepentingan penerima bantuan sosial, pemutakhiran dapat diajukan melalui pemerintah desa masing-masing dengan bantuan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Masyarakat juga dapat mengajukan perubahan data melalui aplikasi Cek Bansos maupun kanal yang terhubung dengan sistem DTSEN.
Warga perlu menyiapkan dokumen kependudukan sebagai bagian dari proses pemutakhiran.
’’Warga yang mengajukan pemutakhiran data diwajibkan menunjukkan identitas diri berupa KTP dan KK,’’ tandas Agung. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto