Tunggakan PBB Pacitan Capai Rp 2,2 Miliar, Denda Dihapus hingga 15 Desember 2026

Nur Cahyono • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:00 WIB
PELAYANAN PAJAK: Aktivitas pembayaran pajak daerah di kantor BKD Pacitan.  NUR CAHYONO/JAWA POS RADAR PACITAN
PELAYANAN PAJAK: Aktivitas pembayaran pajak daerah di kantor BKD Pacitan. NUR CAHYONO/JAWA POS RADAR PACITAN

JAWA POS RADAR PACITAN – Tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pacitan masih menumpuk.

Piutang pajak periode 2002–2025 mencapai Rp 2,2 miliar. Untuk mempercepat pelunasan, Pemkab Pacitan membebaskan denda keterlambatan pembayaran hingga 15 Desember 2026.

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan Hendro Harmoko mengatakan, kebijakan tersebut berlaku selama dua bulan, mulai 15 Oktober hingga 15 Desember 2026. Wajib pajak cukup melunasi pokok tunggakan tanpa dikenai sanksi administrasi.

’’Kami memberikan insentif fiskal berupa pembebasan sanksi administrasi PBB-P2,’’ katanya, Selasa (20/10/2026).

Selain tunggakan tahun-tahun sebelumnya, penerimaan PBB-P2 tahun berjalan belum memenuhi target.

Hingga pertengahan Oktober 2026, realisasi penerimaan baru mencapai Rp 21,6 miliar dari target Rp 26,1 miliar. Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar Rp 4,5 miliar yang harus dikejar hingga akhir tahun.

BKD juga mencatat sebanyak 128.563 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) belum terbayar. Tunggakan tersebut berasal dari wajib pajak perorangan maupun perusahaan.

’’Sebagian wajib pajak masyarakat atau orang pribadi. Sebagian lainnya perusahaan,’’ jelas Hendro.

Hendro berharap penghapusan denda mendorong masyarakat segera melunasi kewajiban pajaknya sebelum masa insentif berakhir.

Pemkab menyediakan sejumlah pilihan pembayaran untuk memudahkan wajib pajak. Selain menggunakan layanan daring, pembayaran dapat dilakukan melalui petugas pemungut di desa atau kelurahan masing-masing.

’’Bisa melalui daring atau desa masing-masing,’’ tandasnya. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
kabupaten pacitan Pemkab Pacitan sppt Wajib Pajak PBB-P2