Jawa Pos Radar Madiun – Status sebagai anggota kepolisian mesti ditanggalkan Ipda IBA.
Dia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polres Pacitan. Upacara pemecatan digelar Minggu pagi (3/8) di halaman mapolres setempat.
Kasi Humas Polres Pacitan Aiptu Thomas Alim Suheny menyatakan, pemecatan dilakukan karena Ipda IBA melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri.
’’Yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin dan etik,’’ ujarnya, Senin (4/8).
Meski tidak merinci bentuk pelanggaran, dia menyebut perbuatan itu mencederai nilai-nilai institusi.
Padahal, menjadi perwira adalah impian banyak pemuda yang harus dijaga kehormatannya.
Pada upacara yang sama, polres juga memberikan penghargaan kepada empat anggota berprestasi.
Mereka adalah Bripka Joko Junaedi, Brigpol Putri Maharani, Briptu Roro Wilis, dan Bripda Muhammad Guntur Prabowo.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyatakan penghargaan diberikan atas dedikasi tinggi personel.
’’Pemberian penghargaan ini adalah bentuk apresiasi kepada anggota yang bekerja dengan sepenuh hati dan menjadi teladan bagi rekan-rekannya,’’ tegasnya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto